Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meski digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Pelaksanaan sidang etik rencana digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.
"Ya kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei). Nanti kita lihat," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa 30 April 2024.
Selain memanggil Ghufron sebagai terlapor, Dewas KPK juga akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang etik. Namun, Albertina tidak menyebutkan siapa saksi yang akan dipanggil.
"Ya saksi-saksi lah," kata Albertina.
Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ghufron juga menerangkan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.
KEYWORD :KPK Dewan Pengawas Nurul Ghufron Anggota Dewas Albertina Ho